Tingkatkan Kemampuan SDM Melalui Layanan Online PPID dan SP4N Lapor - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Tingkatkan Kemampuan SDM Melalui Layanan Online PPID dan SP4N Lapor

258x dibaca    2024-08-26 19:00:00    Robiatul 'Adawiyah

Tingkatkan Kemampuan SDM Melalui Layanan Online PPID dan SP4N Lapor

Dalam rangka meningkatkan layanan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan melakukan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Layanan Pengaduan SP4N LAPOR di Lingkungan Pemerintah Pasuruan. Senin (27/8/2024).

Bertempat di Ruang Rapat B Lantai 3 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, kegiatan Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Ridwan Harris juga di damping oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Arifin. Beserta Narasumber Dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Ayu Saulina Erlita dan M. Afrizal Akbar. 

Mengacu pada peraturan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka setiap badan publik wajib mengelola, menyediakan, mempublikasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Ridwan Harris menyampaikan tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini ialah untuk memberikan pemahaman dan komitmen bersama dalam rangka keterbukaan informasi dan layanan pengaduan masyarakat "Adanya pemerintah adalah untuk melayani masyarakat, maka konsep dasarnya harus siap untuk diawasi, untuk mengontrol bagaimana pelayanan publik harus dilakukan" jelasnya.

Melalui layanan pengaduan online PPID dan Layanan Pengaduan SP4N Lapor merupakan bukti komitmen pemerintah Kabupaten Pasuruan sebagai penyedia layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. ia menyadari bahwa layanan pengaduan selama ini kurang optimal meskipun demikian pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat salah satu dengan melakukan sosialisasi seperti saat ini, diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan bagi penerima layanan pengaduan sekaligus pengguna layanan.



Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini