Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah memberikan strategi dan upaya dalam pengendalian inflasi di daerah. Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan di acara High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Pusat, di Jakarta, Senin (22/1).
Pertama, mendorong dana dekonsentrasi untuk didesentralisasikan atau menjadi dana DAK. Kedua, mempercepat proses perizinan, antara lain dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pedoman Organisasi Dan Tatakerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu Di Daerah, dan Pencabutan Permendagri tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah. Ketiga, mendorong keterlibatan aktif swasta dalam pembangunan infrastruktur. Keempat, meningkatkan kualitas anggaran belanja daerah.
Kelima mendorong Pemda dalam meningkatkan tata laksana, kualitas dan percepatan pelayanan perizinan dan non perizinan, serta untuk mendukung pencapaian target kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business. Keenam, mendorong percepatan dana transfer pusat ke daerah. Ketujuh, mendorong percepatan realisasi APBD. Kedelapan, mencabut atau membatalkan Perda yang menghambat investasi.
“Terakhir, melakukan Pembinan dan Pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ujarnya seperti yang dikutip www.kemendagri.go.id. (MD)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini