Perkuat Tugas dan Fungsi KIM Sebagai Mitra Strategis Pemerintah dalam Penyebaran Informasi Publik, Dinas Kominfo Gelar Sosialisasi - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Perkuat Tugas dan Fungsi KIM Sebagai Mitra Strategis Pemerintah dalam Penyebaran Informasi Publik, Dinas Kominfo Gelar Sosialisasi

271x dibaca    2024-11-13 04:00:00    Robiatul 'Adawiyah

Perkuat Tugas dan Fungsi KIM Sebagai Mitra Strategis Pemerintah dalam Penyebaran Informasi Publik, Dinas Kominfo Gelar Sosialisasi

Puluhan Anggota Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Se-Kabupaten Pasuruan mengikuti kegiatan Sosialisasi Penguatan Tugas dan Fungsi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan di Hutan Cempaka Prigen Pandaan Pasuruan, Selasa (12/11/2024).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan KIM yang sebelumnya pernah diselenggarakan di Bulan September Tahun 2024 sebagaimana instruksi Direktur Jenderal Kementerian Kominfo dalam Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2024 tentang keberadaan KIM di Indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ridwan Harris menyampaikan tujuan dari kegiatan ini, selain untuk membangun kembali keguyuban antar anggota KIM, juga sekaligus membuka ruang diskusi terbuka terkait rencana program kegiatan Kominfo di Tahun 2025. 

Lebih lanjut, Ridwan Harris mengatakan keberadaan KIM sebagai mitra strategis pemerintah memiliki peranan penting dalam penyebaran informasi yang akurat kepada masyarakat. oleh karena itu, penulisan informasi yang sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik penting untuk diperhatikan "Hari ini kami hadirkan narasumber seorang jurnalistik tujuannya untuk memberikan pembekalan anggota KIM agar dalam menulis berita benar-benar menggunakan kaidah jurnalistik yang bagus, dan menghadirkan pemberitaan yang cover both side" jelasnya. 

Di hadapan para anggota KIM, Ridwan Harris juga membahas isu-isu penting yang perlu menjadi perhatian utama yakni tentang bagaimana menjadi citizen jurnalisme yang baik, serta resiko UU ITE yang dihadapi para jurnalis. yang disampaikan melalui sebuah cerita seorang penjudi online yang dijerat UU ITE "ada seorang penjudi online yang bisa dihukum lebih dari 5 tahun, tahu kenapa? Bukan karena judinya tapi karena ada penyalahgunaan IT nya yang menyebabkan dia dihukum sampai 5 Tahun" ujarnya.

Diakhir, Ridwan Harris meminta agar anggota KIM dapat memberikan feedback berupa kritikan masyarakat terhadap program pemerintah dan menjadi jembatan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui sambungan kanal aplikasi yang dikelola oleh Kominfo seperti SP4N LAPOR, Call Center 112, PPID atau media sosial. (R.A)


Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini