Saat ini, pemerintah terus melakukan pembenahan terkait transportasi online. Untuk itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengungkapkan bahwa Kementerian Kominfo akan mengambil langkah dalam membantu penerapan Revisi PM Perhubungan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Umum Berbasis Online.
Saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10/2017), Menteri Rudiantara menegaskan izin yang diberikan oleh sektor perhubungan kepada mitra kerja transportasi berbasis online adalah izin usaha transportasinya saja. Namun, engine-nya harus terus dipantau oleh Kementerian Kominfo melalui dashboard.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo sudah memberikan imbauan kepada penyedia aplikasi jasa transportasi umum untuk mendaftarkan aplikasinya agar pengoperasiannya dapat dipantau penuh oleh Kominfo. Nah kalau konvensional lapornya secara manual, kalau aplikasi ini lapornya melalui dashboard.
Menteri Kominfo juga menegaskan bahwa apabila mitra kerja melanggar peraturan ini maka sanksi yang akan diberikan mengacu pada sanksi di sektor perhubungan. Hal ini seperti yang dikutip di situs www.kominfo.go.id.
Sementara itu, Rumusan Rancangan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.26/2017 akan memuat sembilan item perbaikan, yaitu penetapan argometer taxi, tarif atas dan tarif bawah angkutan sewa, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 (lima) kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, SRUT, dan peran aplikator. (DW)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini