Kemenkominfo Upayakan RUU Perlindungan Data Pribadi - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Kemenkominfo Upayakan RUU Perlindungan Data Pribadi

284x dibaca    2018-01-23 13:28:31    Robiatul 'Adawiyah

Kemenkominfo Upayakan RUU Perlindungan Data Pribadi

Berkaitan dengan Data Pribadi yang diberikan oleh setiap pengguna telpon saat registrasi kartu SIM, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum masuk dalam Program Legislatif Nasional 2018. Hal ini dikarenakan RUU tersebut saat ini telah diambil alih dan menjadi inisiatif DPR.

Seperti yang telah diketahui bersama, saat ini, masyarakat hanya memiliki payung hukum tertinggi perlindungan data pribadi melalui Peraturan Menteri (Permen) No. 20 Tahun 2016. Sedangkan data pribadi ini sebenarnya sangat krusial mengingat tren data yang semakin meluas di luar sektor telekomunikasi dan informasi.

"Kami sudah siapkan draft-nya lama. Tapi sekarang diambil alih DPR, itu menjadi inisiatif DPR. Kami berkoordinasi terus, cuma memang prioritasnya belum keluar. Sekarang kalau nggak salah masih jadi cadangan Prolegnas 2018," kata Semuel di Jakarta, Jumat (20/01/2018).

Menurut Samuel, pihaknya masih mengupayakan RUU tersebut masuk dalam prioritas pada Rapat Dengar Pendapat dengan DPR di pekan depan. Ia pun mengharapkan, peraturan tersebut bisa terbit di 2018. (DW)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini