Guru Non-PNS di Lingkungan Kementerian Agama Akan Mendapatkan Insentif Bulanan. - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Guru Non-PNS di Lingkungan Kementerian Agama Akan Mendapatkan Insentif Bulanan.

5659x dibaca    2018-02-13 09:12:29    Robiatul 'Adawiyah

Guru Non-PNS di Lingkungan Kementerian Agama Akan Mendapatkan Insentif Bulanan.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 tahun 2018 tentang Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno mengatakan bahwa KMA ini mengatur tentang pemberian insentif guru bukan PNS sebesar Rp250.000 per bulan. Mereka adalah guru bukan PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru yang menjadi binaan Kementerian Agama.

"Terhitung Januari 2018, guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi akan mendapat insentif sebesar Rp250 ribu," terang Suyitno di Jakarta, Ahad (11/2).

Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama yang diterbitkan pada 3 Januari 2018 silam

"Menag sangat konsern memberikan perhatian kepada guru bukan PNS, dan KMA ini menjadi salah satu bentuknya," sambungnya.

Insentif ini merupakan 'program pengganti' Tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS yang telah dihapus. Sebagaimana telah diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru telah menghapus Tunjangan Fungsional Guru yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

Menurut Suyitno, ada lebih dari 241.000 guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi dan tersebar di seluruh Indonesia. Jika per bulan mereka mendapat insentif Rp250 ribu, berarti setiap guru per tahunnya akan mendapat Rp3 juta.

Suyitno menjelaskan, tahun ini Kemenag mengalokasikan anggaran insentif guru non-PNS sebesar Rp 724,9 miliar. Uang itu untuk membayar insentif guru swasta sebanyak 241 ribu orang. Dia menegaskan guru non-PNS yang berhak menerima insentif ini bisa dari madrasah negeri maupun swasta. Selain itu juga guru di bawah naungan Kemenag lainnya di luar madrasah.

"Saat ini kami tengah melakukan proses buka blokir sekaligus realokasi anggaran dari Direktorat GTK

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 tahun 2018 tentang Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno mengatakan bahwa KMA ini mengatur tentang pemberian insentif guru bukan PNS sebesar Rp250.000 per bulan. Mereka adalah guru bukan PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru yang menjadi binaan Kementerian Agama.

"Terhitung Januari 2018, guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi akan mendapat insentif sebesar Rp250 ribu," terang Suyitno di Jakarta, Ahad (11/2).

Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama yang diterbitkan pada 3 Januari 2018 silam

"Menag sangat konsern memberikan perhatian kepada guru bukan PNS, dan KMA ini menjadi salah satu bentuknya," sambungnya.

Insentif ini merupakan 'program pengganti' Tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS yang telah dihapus. Sebagaimana telah diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru telah menghapus Tunjangan Fungsional Guru yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

Menurut Suyitno, ada lebih dari 241.000 guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi dan tersebar di seluruh Indonesia. Jika per bulan mereka mendapat insentif Rp250 ribu, berarti setiap guru per tahunnya akan mendapat Rp3 juta.

Suyitno menjelaskan, tahun ini Kemenag mengalokasikan anggaran insentif guru non-PNS sebesar Rp 724,9 miliar. Uang itu untuk membayar insentif guru swasta sebanyak 241 ribu orang. Dia menegaskan guru non-PNS yang berhak menerima insentif ini bisa dari madrasah negeri maupun swasta. Selain itu juga guru di bawah naungan Kemenag lainnya di luar madrasah.

"Saat ini kami tengah melakukan proses buka blokir sekaligus realokasi anggaran dari Direktorat GTK untuk didistribusikan Kankemenag kabupaten/kota. Mekanisme pemberian insentif nantinya akan dilakukan melalui rekening para guru," tutupnya.

untuk didistribusikan Kankemenag kabupaten/kota. Mekanisme pemberian insentif nantinya akan dilakukan melalui rekening para guru," tutupnya. (RJ)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini