Undang-Undang Antiterorisme Resmi Disahkan DPR - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Undang-Undang Antiterorisme Resmi Disahkan DPR

603x dibaca    2018-05-25 14:01:34    Robiatul 'Adawiyah

 Undang-Undang Antiterorisme Resmi Disahkan DPR

Undang-undang Antiterorisme resmi disahkan oleh DPR saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jum’at (25/5/2018). Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( Antiterorisme) kini resmi telah menjadi undang-undang.

Menurut Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i, pembahasan revisi melibatkan sejumlah institusi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Polri, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Pertahanan, dan institusi terkait lainnya.

Sementara itu, ia juga mengatakan terdapat banyak penambahan substansi pengaturan dan Undang-Undang Antiterorisme yang baru yakni ditambahkannya bab pencegahan, penambahan ketentuan pidana bagi pejabat yang melanggar ketentuan dalam penindakan, dan sebagainya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Undang-undang Antiterorisme,” ujarnta seperti yang dikutip di www.kompas.com. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini