Gubernur Jawa timur, Soekarwo (Pakde Karwo) mengimbau, warga yang masuk golongan mampu, tidak menggunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang diperuntukkan pemerintah buat masyarakat miskin.
Dikatakan Pakde Karwo saat di lingkungan Pemprov Jatim, berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI nomor 21 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 Kg yang menerangkan bahwa LPG 3 Kg hanya diperuntukkan untuk rumah tangga serta Usaha Kecil dan Mikro (UKM).
Dikutip dari laman www.kominfo.jatimprov.go.id, Kementerian ESDM melalui surat Diirjen Minyak dan Gas Bumi tanggal 23 Maret nomor 3212/12/DJM.0/2018 prihal pengendalian penggunaan LPG 3 Kg maka Aparat Sipil Negara (ASN) atau Capeg ASN Pemprov Jatim dan kabupaten/kota, serta pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta, pemilik restoran, peternakan, pertanian, usaha batik, binatu, jasa las, dan tani tembakau tidak menggunakan LPG bersubsidi. (MD)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini