Menjelang Pemilu 2029, Bawaslu Ungkap 5 Pelanggaran yang Sering Terjadi - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Menjelang Pemilu 2029, Bawaslu Ungkap 5 Pelanggaran yang Sering Terjadi

21x dibaca    2026-02-16 15:00:00    Robiatul 'Adawiyah

202602/953-6993128d2cfa4.jpg

Sejumlah pelanggaran kampanye dan administrasi kembali tercatat dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Pasuruan. Bawaslu memaparkan temuan perusakan alat peraga kampanye serta pelanggaran prosedur tahapan dalam talkshow Radio Suara Pasuruan pada Selasa (10/2/2026). Faktor kurangnya literasi kepemiluan dan kesalahan prosedural disebut sebagai penyebab utama.

Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Zahid, menyampaikan 4 kategori pelanggaran. "Pelanggaran dibagi menjadi empat kategori yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran etik, dan pelanggaran undang undang lainnya," ujarnya.

Bawaslu mencatat sedikitnya lima jenis pelanggaran yang kerap berulang. Pelanggaran tersebut berupa perusakan alat peraga kampanye, hilangnya atribut kampanye, pelanggaran administrasi tahapan, kampanye di lokasi terlarang, dan dugaan keterlibatan anak dalam kampanye.

Pelanggaran yang sering terjadi didominasi pelanggaran pidana. "Merusak bahan kampanye, merusak atribut kampanye, dan kampanye di tempat terlarang itu termasuk pelanggaran pidana," tegas Syahid.

Minimnya pemahaman regulasi, faktor teknis, dan ketidaktelitian prosedur turut berpengaruh pelanggaran-pelanggaran di lapangan. Data pengawasan menunjukkan potensi pelanggaran selalu ada dalam setiap tahapan. Evaluasi dilakukan agar pola yang sama tidak kembali terulang menjelang Pemilu 2029.

Melalui evaluasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasuruan berkomitmen meningkatkan kualitas pengawasan melalui edukasi kepemiluan. Pengalaman sebelumnya menjadi bahan pembelajaran agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. Masyarakat juga diimbau berperan aktif dalam pengawasan partisipatif.


Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini