Menteri Yohana Dorong Revisi UU Perkawinan - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Menteri Yohana Dorong Revisi UU Perkawinan

453x dibaca    2018-02-02 14:27:10    Robiatul 'Adawiyah

Menteri Yohana Dorong Revisi UU Perkawinan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, mengungkapkan bahwa dirinya tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal yang mengatur batas usia perkawinan. Hal itu bertujuan untuk menghapus praktik perkawinan usia anak..

"Saya sudah bertemu Menteri Agama. Menteri Agama sudah back-upsaya untuk usulkan apakah revisi atau Perppu. Revisi UU perkawinanterkait usia, yang tadinya 16 tahun menjadi 18 tahun," ujar Yohana usai rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR di ruang rapat pansus B, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Yohana menuturkan, Kementeriannya Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menerima masukan dari berbagai pihak, baik yang pro maupun kontra dengan perkawinan usia anak. Isu tersebut juga mulai digulirkan secara luas untuk melihat respons dari publik. Setelah itu, lanjut Yohana, kementeriannya akan membuat kajian sebagai dasar perubahan undang-undang.

Sementara itu, Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indry Oktaviani mengungkapkan bahwa ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan kebijakan yang mendiskriminasi perempuan. Ia menilai pencantuman batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun mendorong praktik perkawinan anakterus terjadi.

"Secara nyata peraturan itu membuat setiap perempuan Indonesia boleh dikawinkan saat usia anak atau belum dewasa," ujar Indry saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).

Dikutip dari www.kompas.com, praktik perkawinan anak perempuan secara jelas menimbulkan kekerasan, baik kekerasan seksual, fisik maupun sosial. Selain itu, korban perkawinan di usia dini juga kehilangan haknya sebagai anak.Terkait hal itu, KPI mendampingi tiga perempuan korban perkawinan anak yang mengajukan uji materi UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini