Untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membentuk dan memfasilitasi 400 desa yang dipilih sebagai Desa Migran Produktif (Desmigratif) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun. Desmigratif merupakan terobosan Kemnaker dalam memberdayakan, meningkatkan perlindungan dan pelayanan terhadap TKI, Calon TKI dan keluarga TKI, mulai dari desa yang menjadi kantong-kantong TKI.
Upaya tersebut dilakukan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) oleh Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dengan tujuh kementerian yaitu Kementerian Pariwisata, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Data yang diterima Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan dari Tim Komunikasi Pemerintah- Kementerian Kominfo, pelaksanaan Desmigratif juga dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota, Pemerintah Desa, pihak swasta, Perguruan Tinggi, mitra lokal atau komunitas masyarakat di desa dan lembaga keuangan.
Dijelaskan Menteri Tenaga Kerja M. Hanif, nota kesepemahaman ini dimaksudkan untuk mewujudkan kerjasama yang efektif dan efisien antara para pihak yang didasarkan pada asas saling membantu dan saling mendukung terlaksananya penyelenggaraan program. Ruang lingkup kerjasama meliputi pertukaran data dan informasi, pembangunan pusat layanan migrasi, penumbuhkembangan usaha produktif desa atau kawasan perdesaan migran produktif berbasis sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembentukan dan pengembangan usaha melalui Badan Usaha Milik Desa, dukungan penyediaan infrastruktur keolahragaan tingkat desa serta integrasi pendidikan kepramukaan pada komunitas pembangunan keluarga (community parenting).
"Pembentukan Desmigratif merupakan salah satu solusi dan bentuk kepedulian serta kehadiran negara dalam upaya meningkatkan pelayanan perlindungan kepada CTKI /TKI dan anggota keluarganya yang bersifat terkoordinasi dan terintegrasi antar kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya", ujarnya.
Sedangkan bentuk kerjasama lainnya yakni mendorong peningkatan layanan kesehatan bagi Calon TKI, TKI purna beserta anggota keluarganya, fasilitasi pemanfaatan infrastruktur komunikasi dan informatika dalam rangka optimalisasi sistem informasi bidang ketenagakerjaan, dan pelatihan, pemberdayaan, pendampingan, dan pembinaan Calon TKI dan TKI Purna serta keluarga TKI sebagai pemandu wisata.
"Saya berharap Nota Kesepahaman ini dapat mendorong efektifitas program Desmigratif melalui program masing masing kementerian yang terkait dan dapat segera diaplikasikan sehingga para CTKI/TKI dapat segera memperoleh manfaat dari kerja sama ini. TKI yang bekerja di luar negeri belum mampu memanfaatkan hasil kerja yang mereka peroleh untuk usaha-usaha yang bersifat produktif, namun lebih berperilaku konsumtif, hal ini mendorong mereka untuk kembali bekerja ke luar negeri", tandas Menaker. (Eka Maria)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini